Tanggal Kadaluwarsa dan Kenapa di Banyak Produk Indonesia Label Tanggalnya Selalu Dicetak Kecil serta Ditempatkan di Bagian yang Sulit Dilihat (Bagian 1)
Berawal dari suatu kegiatan mengantar ibu berbelanja di pasar, serta membantu beliau dalam memastikan kelayakan stok bahan baku, pertanyaan ini lahir. Walau awalnya aku cukup cuek dan hanya sedikit memantik rasa penasaran kosong. Rentetan insiden turunannyalah yang membuatku perlu mencari dan mengetik hal ini.
Bayangkan situasi dimana aku masih punya stok mi instan 1 kardus namun tanggalnya sudah tinggal 2 bulan, susu kental manis 5 renteng waktu layaknya tinggal 1 bulan hanya karena aku salah membaca tanggal. Dan yang terakhir perasaanku jadi tidak tenang dalam beraktivitas. Karena di beberapa produk aku hanya menemukan kode produk tanpa menemukan bagian kadaluwarsanya.
Dari kejadian-kejadian barusan lebih dari sekali aku selalu bertanya-tanya. Kenapa harus tanggal kadaluwarsa produk Indonesia selalu ditempatkan di tempat yang sulit dilihat. Bukan hanya itu, tidak jarang tulisan tanggalnya itu lho kecil sekali hingga seringkali orang-orang tua tidak bisa melihatnya karena saking kecilnya.
Sebetulnya kalau saja kejadian cetakan tanggal kadaluwarsa seperti ini hanya untuk produk yang bukan makanan, atau untuk produk yang tidak bersentuhan secara langsung dengan tubuh. Mungkin ketikan ini juga tidak akan ada. Namun fakta di lapangan sangat tidak pasti. Kadang ada produk yang mencantumkan tanggal cukup besar dan jelas. Namun ada juga yang seperti hanya mencantumkan kode produksi sangat kecil, tidak peduli apapun produknya.
Jadi sebenarnya kenapa sih banyak pelaku produksi mencetak tulisan tanggal kadaluwarsa atau kode produksi dengan ukuran font kecil-kecil. Padahal ada beberapa lho produk yang punya cetakan tanggal lebih besar. Terus selain cetakannya yang kecil, kenapa juga harus ditempatkan di sisi kemasan yang sulit dilihat. Apakah ini merupakan strategi kotor para pelaku produksi.
Sebelum membahas ke bagian inti tersebut kita perlu memecahnya satu persatu, karena nyatanya jawabannya lebih rumit dari sekedar iya atau tidak. Alasan paling jelas dari praktek semacam ini menurut beberapa sumber, tidak berhenti hanya sampai pelaku produksi saja. Namun pemerintah juga turut andil dalam prosesnya, sehingga kasus pemberian tanggal kadaluwarsa kemasan bisa jadi seperti sekarang.
Namun sekali lagi sebelum menuju kesana, mari luruskan dulu dari hal yang paling kuanggap dasar dari ketikan ini. Yaitu mengenai fakta yang kadang banyak dianggap keliru oleh orangorang. Fakta yang kumaksud adalah penggunaan terminologi “Baik digunakan sebelum” dan “Tanggal kadaluwarsa.” Atau kalau agak ragu dengan istilah barusan, aku juga akan sekalian mengetikkan bahasa inggris dari kedua terminologi yang kusebutkan. Yaitu “Best before” dan “Expired date.”
Kalau sudah ingat dan mengerti. Mari mulai kita bahas lebih dalam.
Kebanyakan dari kita atau langsung saja aku sendiri. Lama sekali menganggap bahwa label kode tanggal yang ada di kemasan. Yang tentunya dicetak dengan huruf kecil dan penempatannya sangat tersembunyi itu. Maknanya sama, yaitu mereka pasti batas tanggal penggunaan produknya. Atau kalau bisa kusingkat, label yang berisi kode tanggal di semua produk, tidak peduli itu produk makanan atau tidak. Sudah pasti label kadaluwarsa. Lalu karena dianggap label tanggal kadaluwarsa, maka pikiranku semakin menuju bagian selanjutnya seperti.
“Berarti kalau dimakan setelah tanggalnya lewat, aku bisa keracunan dong?”
Faktanya “Baik digunakan sebelum” dan “Tanggal kadaluwarsa” adalah mandat regulasi Indonesia yang diselaraskan dengan standar internasional seperti Codex Alimentarius. Regulasi ini sendiri secara tegas membedakan 2 terminologinya sebagai berikut. Pertama, terminologi “Baik digunakan sebelum” didefinisikan sebagai tanggal dimana produk, jika disimpan dengan benar, akan tetap bisa dipasarkan sepenuhnya dan mempertahankan kualitas-kualitas seperti. Misalnya rasa, tekstur, aroma, dan nutrisi. Jadi sebenarnya terminologi “Baik digunakan sebelum” adalah indikator kualitas. Dimana ini jadi semacam janji jika produk tersebut belum lewat tanggal, maka rasanya akan sesuai yang dijanjikan. Namun kalau tanggalnya kelewat, produk mungkin kehilangan keunggulan-keunggulan yang dijanjikannya. Namun walaupun begitu, umumnya produk masih aman dikonsumsi. Sekali lagi akan kutekankan, masih aman dikonsumsi (perfectly satisfactory)
Kedua ada “Tanggal kadaluwarsa.” Berbeda dengan yang pertama, terminologi ini benarbenar digunakan untuk produk yang dari sudut pandang mikrobiologi. Sangat mudah rusak dan dapat menimbulkan bahaya langsung terhadap kesehatan manusia. Jadi kalau sebelumnya indikator kualitas, yang ini adalah indikator keamanan. Contoh produk yang wajib menggunakan tanggal kadaluwarsa adalah, susu pasteurisasi segar dan daging olahan segar.
Dari penjelasan singkatku diatas, kita sekarang sudah tahu bahwa tanggal yang dicantumkan di produk yang kita beli. Maknanya tidak selalu sama karena mengikuti terminologi yang digunakan. Apakah itu menggunakan “Baik digunakan sebelum” yang berarti menjamin kualitas saja. Atau “Tanggal kadaluwarsa” yang benar-benar menyangkut kesehatan atau keamanan.
Nah ngomongin soal penggunaan terminologi batas tanggal suatu produk, ada peraturan di Indonesia yang membahas tentang ini. Seperti Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 dan diperkuat oleh Peraturan BPOM, termasuk PerBPOM 31/2018 beserta perubahanperubahannya. Didalam aturan-aturan ini, secara ekplisit negara mewajibkan para pelaku produksi untuk mencantumkan keterangan kadaluwarsa, harus didahului dengan “Baik digunakan sebelum.”
Kalau menurut yang ditangkap pikiranku secara ringkas. Mudahnya negara seperti memberi 2 lapis ambang batas. Jadinya batas pertama itu “Baik digunakan sebelum” sementara batas kedua adalah “Tanggal kadaluwarsa.” Sehingga kalau misalnya produknya macam olahan daging yang seiring bertambahnya waktu semakin membusuk. Maka olahan daging tersebut tidak akan lolos tahap pertama, dan harus menggunakan tahap kedua. Kira-kira begitulah yang kutangkap saat pertama kali membaca ini.
Lanjut pembahasan sebelumnya. Dikarenakan sebagian besar produk pangan kemasan di Indonesia, anggap saja seperti biskuit, makanan ringan, dan minuman kaleng adalah produk yang tahan simpan. Dengan kata lain penurunan kualitasnya sering selalu terkait dengan mutu. Seperti yang sebelumnya renyah, sekarang jadi tidak renyah. Maka produk-produk semacam itu paling akuratnya ya menggunakan “Baik digunakan sebelum.” Ini jelas berbeda dengan produk susu murni atau olahan daging yang dalam jangka waktu sama, sering bisa rusak secara mikrobiologi. Seperti produk jadi basi dan tidak jarang beracun.
Oh iya, regulasi BPOM selain mengatur penggunaan terminologi label batas mutu dan keamanan produk. Mereka juga mengatur format penanggalan. Jadi jika masa simpan produk 3 bulan atau kurang, label harus mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun. Tapi jika masa simpan lebih dari 3 bulan, pencantuman bulan dan tahun saja diperbolehkan.
Posting Komentar